“Gelap!!!”. Mungkin itulah kata-kata yang cocok ditujukan bagi kondisi Indonesia di tahun 2010. Kegelapan menaungi semua aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hukum, dan politik, serta bencana yang terjadi di mana-mana. Kita hanya melihat fakta-fakta yang muncul ke permukaan—seperti kasus mafia perpajakan Gayus Tambunan, pembatasan BBM, kenaikan tarif listrik, pemilukada yang carut marut, juga banyaknya bencana yang melanda Indonesia—selebihnya banyak kasus tidak terekspose.
Karena terlalu banyak permasalahan melanda negeri ini, maka mari kita kerucutkan pembahasan pada konteks ekonomi politik di Indonesia. Pembahasan pada konteks ekonomi politik, akan terkolerasi dengan patologi-patologi birokrasi yang sudah membudaya, terutama korupsi. Mulai dari level pemerintahan paling tinggi, sampai level pemerintahan paling rendah. Diperkuat dengan pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep desentralisasi mengandung arti bahwa adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Maka, dengan pelaksanaan asas ini, berlakulah konsep money follow function yang juga mengakibatkan tertransfernya tindakan korupsi dari pusat ke daerah. Maka tidak heran, banyak kepala daerah, kepala dinas, bahkan kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
Hal ini sebenarnya tidaklah aneh. Dalam konteks ekonomi politik yang diadopsi Indonesia, dikenallah konsep public choice paradigm. Dalam konsep ini, terdapat empat pihak yang berperan yaitu, pemerintah, politisi, swasta, dan masyarakat. Kesemua pihak akan mengutamakan prioritas kepentingan masing-masing. Pemerintah dengan kepentingan budget maximization, politisi dengan kepentingan vote maximization, swasta dengan kepentingan profit maximization, dan masyarakat dengan utility maximization.
Di Indonesia, dari keempat pihak tersebut, terlihat hubungan paling kentara—yang berpotensi menimbulkan korupsi—terjadi antara pemerintah dengan swasta dan politisi dengan swasta. Begitu banyak transaksi dilakukan antara pemerintah dengan swasta, baik menyangkut program atas inisitaif pemerintah maupun program yang diajukan oleh swasta. Transaksi antara kedua belah pihak memang memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak, tanpa memperhitungkan halal atau haram, memberi kemashlahatan bagi masyarakat atau tidak.
Swasta memiliki kepentingan untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, atau memenangkan proyek pembangunan dari pemerintah. Di sinilah transaski saling menguntungkan terjadi. Biasanya, swasta tidak mau repot dalam mengurus berbagai prosedur dengan pemerintah. Karenanya, mereka lebih memilih mengeluarkan segelintir uang untuk memuluskan langkah mereka. Uang yang mereka keluarkan, tidak seberapa dengan perhitungan keuntungan yang nantinya akan didapat. Sementara bagi pemerintah dengan karakter budget maximization-nya, hal tersebut menguntungkan mereka, karena mendapatkan penambahan budget dari transaski dengan swasta. Hal ini terus terjadi dan membudaya. Setiap kali swasta ingin memuluskan usahanya, maka dengan demikian menjadi ladang bagi pemerintah untuk memaksimalkn budget, dengan kata lain terjadilah tindak pidana korupsi.
Transaksi antara politisi dengan swasta pun demikian. Letak keuntungan yang didapat masing-masing pihak terlihat ketika proses pemilihan umum. Politisi—dengan karakter memaksimalkan pemilih—tentunya membutuhkan dana besar untuk berkampanye. Karenanya, politisi meminta sponsor kepada swasta. Swasta memberikan sponsor bukan tanpa kepentingan. Harapan swasta, dana yang diberikan untuk mendukung politisi, harus dibayar politisi dengan satu atau beberapa kebijakan yang dapat menguntungkan swasta. Maka, tidak aneh apabila banyak kebijakan menguntungkan pihak swasta, karena memang sebelumnya telah terjadi transaksi saling menguntungkan antara swasta dan politisi.
Dengan melihat fakta demikian, sungguh tidak ada gunanya memberikan harapan perbaikan birokrasi kepada pemerintah maupun politisi. Karena keduanya sudah terjangkit patologi yang sudah membudaya. Wacana reformasi birokrasi hanyalah satu wacana yang tak akan membuahkan hasil. Selama landasan pemerintahan dibangun atas dasar prinsip transaksional—yang merupakan hasil penerapan kapitalisme—maka, negara ini akan selamanya dalam keadaan gelap.
Padahal, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Apabila memaknai hadis ini, maka akan kita temukan filosofi seorang pemimpin adalah penggembala, dan yang dipimpinnya adalah hewan gembalaannya. Artinya, hadist tersebut dapat diartikan “Setiap penggembala, bertanggung jawab atas hewan gembalaannya”. Sungguh dahsyat maksud ayat ini. Apabila seorang penggembala sedang menggembalakan hewan gembalaannya, maka tidak mungkin penggembala tersebut membiarkan hewan gembalaannnya haus atau pun lapar. Begitu pun seharusnya pemimpin (kepala negara dan perangkatnya), tidak sepatutnya membiarkan yang dipimpinnya (rakyat) kelaparan, kehausan, tidak punya tempat tinggal, dan lain sebagainya.
Islam mengajarkan bahwa negara harus melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyatnya dengan aturan yang bersumber dari Al-Quran dan As-sunnah. Para pejabat publik harus konsisten menjalankan syariat Islam. Karena ketika diterapkan syariat Islam, maka terdapatlah kemashlahatan. Dengan demikian, patologi birokrasi akan terselesaikan apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas konsistensi penerapan syariat Islam.

No comments:
Post a Comment